26 Desember 2021

TANGGUNGJAWAB KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN PTM TERBATAS SESUAI SKB 4 MENTERI TERBARU

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Kemudian atuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

STRATEGI SATUAN PENDIDIKAN DALAM PENERAPAN KURIKULUM MERDEKA SECARA MANDIRI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

  Saat ini sedang dilaksanakan p endaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka sejak Senin (6/2/2023) ...