20 Februari 2022

Peraturan dan Dokumen Terbaru untuk Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022-2023

Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah menggulirkan Kurikulum yang disebut dengan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini salah satu tujuannya untuk pemulihan pembelajaran akibat ketertinggalan selama pandemi ini. Satuan pendidikan atau sekolah mulai tahun ajaran 2022/2023 diberi kebebasan untuk menggunakan kurikulum ini secara bertahap ataupun secara keseluruhan baik melalui program Sekolah Penggerak/Pusat Keunggulan ataupun secara mandiri. Maka bagi sekolah yang akan melaksanakan secara mandiri perlu mengetahui pedoman ataupun panduan dalam menerapkannya nanti. Peraturan, Surat Keputusan, dan Dokumen berikut semoga dapat membantu.

1.   Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ini pada pokoknya mengatur tentang beberapa hal seperti: Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: tujuan pendidikan nasionaltingkat perkembangan peserta didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan; Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan lainnya.

Untuk dapat memahami lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tersebut:

 

2. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kemdikbudristek RI baru-baru ini menerbitkan regulasi terbaru. Ialah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikbud No. 7 Tahun 2022 resmi diteken dan diundangkan 10 Februari silam.

Sebagaimana Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 ini, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan.

Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beserta laporannya mencapai tebal 122 halaman.

Untuk dapat memahami lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tersebut:

 

3.   Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penerapan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran

 

Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan sebagai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan tersebut mengacu pada: Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh; Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Untuk dapat memahami lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tersebut:

 

4. Keputusan Kepala Badan Litbang dan Perbukuan No. 028/H/KU/2021: Capaian Pembelajaran PAUD, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak

Capaian Pembelajaran PAUD, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak dan Struktur Kurikulum Sekolah Penggerak merupakan capaian yang seharusnya dapat dicapai oleh siswa secara minimal pada program sekolah penggerak. Oleh karena itulah Capaian Pembelajaran PAUD, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak harus dapat dipetakan guru agar bisa benar-benar dilaksanakan secara optimal.

Hal ini ditetapkan sebagai pertimbangan dalam mengimplementasikan kebijakan tentang Program Sekolah Penggerak pada jenjang PAUD, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB Pada Program Sekolah Penggerak. Sehingga, penting untuk ditetapkan keputusan Kepala Badan Litbang dan Perbukuan Kemdikbudristek. Maka, juga guru perlu memerhatikan Dokumen penting terkait dengan Program Sekolah Penggerak.

Untuk dapat memahami lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Keputusan Kepala Litbang dan Perbukuan Nomor 028 Tahun 2021 tersebut:

5.     Keputusan Kepala BKSAP Nomor 009 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka

 

Profil pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik dan para pemangku kepentingan.

 

Profil pelajar Pancasila berguna sebagai kompas bagi pendidik dan pelajar Indonesia. Profil pelajar Pancasila menjabarkan tujuan pendidikan nasional secara lebih rinci terkait cita-cita, visi misi, dan tujuan pendidikan ke peserta didik dan seluruh komponen satuan pendidikan. Profil pelajar Pancasila memberikan gambaran yang ingin dituju mengenai karakter dan kemampuan pelajar Indonesia. Segala pembelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan bertujuan akhir ke profil pelajar Pancasila, sehingga pendidik dan pelajar mengetahui apa harapan negara terhadap hasil pendidikan dan berusaha mewujudkannya bersama.


Di satuan pendidikan, profil pelajar Pancasila perlu dikembangkan melalui berbagai strategi yang saling melengkapi dan menguatkan, yaitu budaya satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan kokurikuler berupa pembelajaran melalui projek. Dengan demikian, projek ini bukan satu-satunya metode melainkan penguatan upaya mengembangkan profil pelajar Pancasila.

Untuk dapat memahami lebih lanjut maka dapat dilihat pada dokumen di bawah ini tentang Kepala BKSAP Nomor 009 Tahun 2022 tersebut:

Bahan lainnya dapat diunduh di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Membangun dan Melaksanakan Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah

Saat ini sudah mulai dirasakan kebutuhan  komunitas belajar , apa lagi dengan adanya Program Merdeka Belajar berupa Implementasi Kurikulum M...