14 Januari 2022

BAGAIMANA CARA SEKOLAH DALAM MENERAPKAN KURIKULUM PROTOTIPE SECARA MANDIRI?

Kurikulum prototipe merupakan kelanjutan dari kurikulum 2013 dengan salah satu tujuannya adalah untuk pemulihan pembelajaran karena dampak dari pandemi Covid-19. Setelah dilakukan evaluasi dari Kemdikbudristek penerapan kurikulum 2013 masih banyak kelemahannya dengan banyak materi pelajaran dan dalam penerapannya guru masih dominan dalam pembelajaran yang kurang mengaktifkan siswa. Maka melalui tulisan ini, penulis ingin memberikan informasi tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam menerapkan kurikulum prototipe ini dan pada akhir tulisan terdapat tautan berbagai informasi yang berkaitan dengan Plattform atau aplikasi "Merdeka Mengajar" yang sudah digunakan selama ini oleh sekolah penggerak.

02 Januari 2022

PEMBELAJARAN PARADIGMA BARU DENGAN KURIKULUM PROTOTIPE

Dalam proses pembelajaran seyogianya siswa yang menjadi fokus atau diistilahkan dengan pembelajaran aktif atau student centre.  Namun masih banyak juga guru yang lebih dominan dan kurang mengaktifkan siswa dalam pembelajarannya. Kalau masih seperti ini maka sebaik apa pun kurikulumnya pada akhirnya tidak akan berhasil. Jadi sudah seharusnya lah guru merubah paradigma pembelajarannya dengan lebih mengaktifkan siswa dalam pembelajarannya.

Usaha untuk memahami siswa dan menjadikan mereka pembelajar yang aktif akan memudahkan usaha untuk mengaktualisasikan tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya karakter dan kompetensi siswa. Guru berperan memfasilitasi proses mencapai tujuan tersebut. Untuk itu penting bagi guru untuk memiliki kemampuan merancang pembelajaran, agar mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan karakteristik siswanya.

Maka pada tulisan ini penulis akan menjabarkan secara singkat apa itu pembelajaran paradigma baru yang sesuai dengan kurikulum prototipe, profil pelajar Pancasila, dan prinsip pembelajaran pada pembelajaran paradigma baru.

26 Desember 2021

TANGGUNGJAWAB KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN PTM TERBATAS SESUAI SKB 4 MENTERI TERBARU

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021, maka Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Kemudian atuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Cara Membangun dan Melaksanakan Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah

Saat ini sudah mulai dirasakan kebutuhan  komunitas belajar , apa lagi dengan adanya Program Merdeka Belajar berupa Implementasi Kurikulum M...